Rumusan-Rumusan Pancasila
dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai Tahun 2002. Selain itu Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri Bangsa sering disebut sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia.
dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai Tahun 2002. Selain itu Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri Bangsa sering disebut sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Belanda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
1). Rumusan I: Mr. Moh. Yamin. Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan "blue print" Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2). Rumusan II: Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya, yaitu: 1. Persatuan, 2. Kekeluargaan, 3. Keseimbangan lahir dan batin, 4. Musyawarah, 5. Keadilan rakyat
3) Rumusan III: Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 (dikenal hari lahir Pancasila). Oleh karena itu rumusan Soekarno tersebut disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
(a) Rumusan Pancasila: 1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan
(b) Rumusan Trisila: 1. Sosionasionalisme, 2. Sosiodemokratis, 3. Ketuhanan
(c) Rumusan Ekasila: 1. Ketuhanan
4) Rumusan IV: Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut dikenal dengan "Panitia Sembilan"dimana dalam sebuah dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" atau Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Moh Yamin. Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
(a) Rumusan kalimat
(b) Alternatif pembacaan
(c) Rumusan dengan penomoran (utuh)
(d) Rumusan Populer
5) Rumusan V: BPUPKI pada 10-17 Juli 1945, dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independece (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluas sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata "serta" dalam sub-anak kalimat terakhir.
6) Rumusan VI: PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa "menurut dasar" dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam pragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya dikenal dengan UUD 1945.
7) Rumusan VII: Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS
8) Rumusan VIII: UUD Sementara. Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan begabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konsitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS NO 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
9) Rumusan IX: UUD 1945. Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD kembali menjadi rumusan remi yang digunakan. Rumusan ini diterima oleh MPR dalam ketetapannya, diantaranya: 1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No II/MPR/1978 tentang pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
10) Rumusan X: Versi Berbeda. Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetepan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
11) Rumusan XI: Versi Populer. Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata "dan" serta frasa "serta dengan mewujudkan suatu" pada sub anak kalimat terakhir. Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1878 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
'si anak emas'
Mencoba copas dari CPNS produksi BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Kalo kurang jelas silahkan dikulik lebih lagi dari sebelah 😊
Komentar
Posting Komentar